Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB TK/SD/SMP

No. SK: 188.45/95.A/310/2024

  • JALUR AFIRMASI, PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI DAN JALUR PRESTASI
    1. Memiliki dokumen pendukung sesuai jalur pendaftaran PPDB 3 Jalur sebagaimana tercantum pada Petunjuk Teknis PPDB
    2. Pendaftaran PPDB 3 Jalur berlaku Lintas Zonasi
    3. Pendaftar hanya dapat mendaftarkan pada 1 (satu) sekolah
  • Jalur Zonasi
    1. Berusia Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A, paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tingggi 6 (enam tahun) untuk kelompok B pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
    2. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dispenduk Capil yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB
    3. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan surat keterangan Domisili
    4. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud adalah meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial
    5. Diprioritaskan bagi pendaftar yang memiliki KK wilayah Kabupaten Jember
    6. Calon peserta yang berasal dari Luar Kabupaten Jember harus melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jember

  1. Pendaftaran dilakukan secara langsung ke sekolah yang dituju
  2. Proses pendaftaran beserta berkas peserta di verifikasi oleh Panitia PPDB sekolah
  3. Pendaftar yang memenuhi persyaratan setelah diproses akan menerima tanda bukti pendaftaran sesuai dengan jalur PPDB
  4. Pengolahan Data PPDB dilakukan oleh Operator Sekolah dan untuk Jalur Zonasi data PPDB yang diinput oleh sekolah terkoneksi dengan Data PPDB Panitia Tingkat Kabupaten Jember
  5. Panitia PPDB Tingkat Kabupaten Jember melaksanakan pengolahan data PPDB Jalur Zonasi dan menentukan peserta yang Diterima sesuai dengan pagu PPDB masing-masing sekolah
  6. Pengumuman pelaksanaan PPDB sesuai dengan jadwal masing-masing jalur
  7. Melaporkan pelaksanaan kegiatan PPDB kepada Bupati dan instansi terkait

Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan pada Petunjuk Teknis PPDB

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMP Negeri Tahun Pelajaran 2024/2025

a.      Datang Langsung Ke Dinas Pendidikan

b.     Pemohon dapat mengirimkan saran/kritik/laporan ke:

1.      E-mail : dinas.pendidikan@jemberkab.go.id

2.      Facebook : Diknas Jember

3.      Twitter : @diknasjember

4.      Instagram : disdikjember

5.      Website : http://dispendik.jemberkab.go.id

6.      Whatsapp : 0813-3691-6007 (Chat Only)

7.      Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor!)

-       Aplikasi SPAN LAPOR

-       SMS ke nomor 1708

-       website : lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB TK/SD/SMP"