Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 188.45/01406.010.01.002/2024

10 Menit

Umum :
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat,
yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor
1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
JKN/BPJS :
Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Pendaftaran pasien

1. Kotak Saran
2. email : puskesmasbodag@gmail.com
3. Website : htps://pkm-bodag.trenggalekkab.go.id/
4. Nomor telpon : (0355)-7984406
5. Whatshap : 085 335 084 825

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"