Pelayanan Validasi SSPD Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

No. SK: 973/316/2021

  • Mendaftar secara Online Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui alamat website bphtb.patikab.go.id dan berkas yang harus di upload adalah :
    1. Foto KTP dan KK Pelepas hak dan penerima hak;
    2. Foto bukti kepemilikan tanah (Sertifikat)/ leter C;
    3. Foto asli SPPT PBB tahun berjalan dan lunas PBB tahun-tahun sebelumnya;
    4. Surat pernyataan dan surat kuasa (apabila dikuasakan);
    5. Validasi berkas dilakukan secara online.

  1. Wajib Pajak dan/atau yang dikuasakan mengajukan pendaftaran BPHTB secara online melalui alamat Website bphtb.patikab.go.id
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas pengajuan BPHTB melalui system aplikasi e-BPHTB.
  3. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap dan benar akan di teruskan ke subbid penetapan dan Analisa data untuk penelitian material kewajaran nilai yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, sedangkan berkas yang dinyatakan kurang lengkap dan kurang benar maka petugas Pelayanan memberitahukan kepada PPAT lewat aplikasi e-BPHTB agar diperbaiki.
  4. Setelah penelitian material kewajaran nilai dari Subbid Penetapan dan Analisa data maka Wajib Pajak dan/atau kuasanya dari PPAT/ PPATS bisa mencetak SSPD BPHTB.
  5. Dalam hal Wajib Pajak keberatan dengan penelitian material kewajaran nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Wajib Pajak dapat mengajukan surat pemberian penjelasan atas data dan/ atau keterangan kepada petugas yang ditunjuk pada saat dilakukan pengecekan lapangan atau dengan datang langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan ke kantor BPKAD.
  6. Untuk SSPD bayar, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran di Bank yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah Kab. Pati yaitu Bank Jateng, SSPD NIHIL dapat langsung dikumpulkan di Subbid Pendataan dan Pelayanan untuk disahkan.
  7. Pada setiap pengumpulan berkas diadakan mekanisme : 1) Input SSPD BPHTB 2) Paraf SSPD Yang Sudah Dibayar maupun Nihil. 3) Tanda tangan verifikasi oleh Pejabat BPKAD Kabupaten Pati. 4) Pemberian stempel dinas. 5) Pemisahan lampiran SSPD BPHTB : a) Lembar 1 untuk Wajib Pajak b) Lembar 2 untuk PPAT c) Lembar 3 untuk BPN d) Lembar 4 untuk arsip Bidang PBB-P2 & BPHTB.

2 Hari

Tidak ada

SSPD BPHTB

Sesuai mekanisme pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi E-BPHTB

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Validasi SSPD Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)"