Izin belajar

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Walikota cq. BKPSDM
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala OPD
  3. Fotocopy SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisasi
  4. Fotocopy Ijazah/STTB terakhir yang telah dilegalisasi
  5. Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja PNS setahun terakhir
  6. Fotocopy Keputusan BAN PT tentang Akreditasi Program Studi minimal B
  7. Surat Pernyataan tertulis di atas materai

1.    Pemohon mengajukan permohonan izin belajar kepada Walikota c.q. BKPSDM, setelah memperoleh rekomendasi dari Kepala OPD

2.    Subbid Diklat dan Pengembangan Kompetensi memeriksa bahan permohonan izin belajar

3.    Jika memenuhi syarat, maka diusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk diberikan izin

4.    Membuat dan menyerahkan surat izin mengikuti seleksi kepada pemohon

5.    BKPSDM menerima pemberitahuan kelulusan PNS yang telah mengikuti seleksi

6.    BKPSDM menyiapkan draft SK Walikota tentang Pemberian Izin Belajar

7.    Menyampaikan draft SK ke Bagian Hukum untuk diproses lebih lanjut

8.    Menerima SK yang telah ditandatangani Walikota dari Bagian Hukum

BKPSDM menyerahkan SK kepada PNS yang bersangkutan dan Kepala OPD

Tidak dipungut biaya

Izin Belajar

BKPSDM KOTA SOLOK

BIDANG MUTASI DAN PENGEMBANGAN APARATUR

Jl. Lubuk Sikarah No. 89 Kota Solok

SUMATERA BARAT


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin belajar"