1. Pemohon mengajukan permohonan izin belajar kepada Walikota c.q. BKPSDM, setelah memperoleh rekomendasi dari Kepala OPD
2. Subbid Diklat dan Pengembangan Kompetensi memeriksa bahan permohonan izin belajar
3. Jika memenuhi syarat, maka diusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk diberikan izin
4. Membuat dan menyerahkan surat izin mengikuti seleksi kepada pemohon
5. BKPSDM menerima pemberitahuan kelulusan PNS yang telah mengikuti seleksi
6. BKPSDM menyiapkan draft SK Walikota tentang Pemberian Izin Belajar
7. Menyampaikan draft SK ke Bagian Hukum untuk diproses lebih lanjut
8. Menerima SK yang telah ditandatangani Walikota dari Bagian Hukum
BKPSDM menyerahkan SK kepada PNS yang bersangkutan dan Kepala OPDTidak dipungut biaya
Izin Belajar
BKPSDM KOTA SOLOK
BIDANG MUTASI DAN PENGEMBANGAN APARATUR
Jl. Lubuk Sikarah No. 89 Kota Solok
SUMATERA BARAT
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store