No. SK: 800/611/35.09.322/2024
1. Memastikan bahwa tayangan sinar x-ray yang tampil di layar monitor jelas dan setajam mungkin. Bila perlu sesuaikan dengan pengontrol terang dan kontrasinya untuk memperbaiki mutu tayangan sinar x
2. Kantong diplomatik dimasukkan pada mesin X-Ray
3. Setiap Diplomat yang memasuki Daerah Keamanan Terbatas dan ruang tunggu harus mempunyai izin masuk yang sah dan dilakukan pemeriksaan keamanan oleh AVSEC
4. Kantong diplomatik tidak dilakukan pemeriksaan kecuali atas permintaan instansi yang berwenang di bidang hubungan luar negeri dan pertahanan negara
5. Presiden dan Wakil Presiden atau tamu negara yang setingkat tidak dilakukan pemeriksaan keamanan
6. Pemeriksaan tersendiri dilakukan berdasarkan pertimbangan penumpang mengingat : Kondisi kesehatan, kondisi fisik, membawa benda berharga dan/atau menggunakan pakaian berdasarkan keyakinan keagamaan dan kepercayaan
7. Setiap kegiatan dicatat dalam log book
8. Logbook diserahkan kepada Koordinator Avsec
Tidak dipungut biaya
Surat keterangan bersih pemeriksaan,
1. Kotak Saran
2. Tlp : (0331) 4355399
3. Instagram : @bandaranotohadinegoro
4. Facebook : Notohadinegoro Bandara Jember
5. Emali : notohadinegoro.jember@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store