Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 188.45/O14/406.010.11.002/2024

  1. KTP / KK (Pasien Baru belum pernah berobat ke puskesmas rejowinangun)
  2. Kartu Berobat ( Pasien Lama)
  3. Kartu BPJS

  1. Petugas menanyakan nomor rekam medis bagi pasien lama
  2. Petugas memberikan Nomor Antrian kepada pasien
  3. Petugas memanggil pasien sesuainomor antrian
  4. Petugas meminta kartu identitas pasien (KTP/KK), Kartu Berobat dan Kartu BPJS
  5. Petugas melakukan identifikasi pasien dengan menanyakan nama, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin, nama KK, nomor HP, keluhan pasien untuk menentukan ruang pelayanan yang dituju.
  6. Bagi pasien baru dilakukan pengisian formulir General Consent dan ditandatangani pasien atau keluarga pasien
  7. Pasien lama yang tidak membawa kartu berobat, petugas membuatkan kartu berobat baru dengan mencari datanya di aplikasi eLink dan buku bantu
  8. Petugas mengembalikan Kartu identitas pasien dan Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk di ruang tunggu sampai dipanggil di masing masing ruang pelayanan
  9. Petugas menginput data kunjungan pasien di aplikasi eLink
  10. Petugas menuliskan tanggal kunjungan di buku rekam medis pasien
  11. Petugas membawa buku rekam medis ke masing masing ruang pelayanan

15 Menit

Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. 

JKN/BPJS : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Pendaftaran pasien

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"