No. SK: 800/611/35.09.322/2024
1. Tempat pengosongan peluru harus sesuai standar keamanan penerbangan
2. Penumpang yang membawa senjata api harus mengeluarkan seluruh peluru yang ada di dalamnya
3. Penumpang yang membawa senjata api pada waktu pengosongan peluru harus menembakkan senjata api yang sudah dikosongkan dan ditembakkan ke tempat pengosongan peluru
4. Pengosongan Peluru juga harus disaksikan oleh TNI AU Bandara
5. Senjata Api dimasukkan security item dan peluru dimasukkan ke kotak tempat penyimpanan peluru
6. Setiap penumpang diijinkan membawa 12 peluru
Tidak dipungut biaya
Pengamanan dan penyimpanan Senjata di dalam pesawat,
1. Kotak Saran
2. Tlp : (0331) 4355399
3. Instagram : @bandaranotohadinegoro
4. Facebook : Notohadinegoro Bandara Jember
5. Emali : notohadinegoro.jember@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store