Standar Pelayanan Penerimaan Keuangan

  • Rawat jalan:
    1. a. Pasien umum dilampiri bukti pendaftaran
    2. b. Pasien asuransi diluar BPJS dilampiri bukti pendaftaran dan persyaratan yang sudah dicap lengkap dengan bukti tindakan
    3. c. Pasien BPJS dilampiri dengan bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan (foto copy kartu, surat rujukan) Surat elegibilitas peserta (SEP) dan bukti tindakan
  • Rawat inap dilampiri dengan
    1. a. Pengantar dari poliklinik atau IGD
    2. b. Persyaratan jaminan untuk penjamin (pasien Perusahaan)

  • Rawat Jalan
    1. a. Pasien umum 1) Pasien datang membawa rincian biaya tindakan dari poli 2) Bayar di Kasir 3) Kasir membuat Kwintansi dan diserahkan kepasien 4) Pasien kembali ke poli yang di tuju dengan menunjukan bukti pembayaran b. Pasien asuransi diluar BPJS/Perusahaan 1) Pasien datang membawa rincian biaya tindakan dari poli 2) Kasir melakukan verifikasi rincian biaya dari poli untuk di berikan pasien 3) Verifikasi biaya di bawa kembali kepoli untuk diserahkan kepetugas Klaim . c. Pasien BPJS : 1) Pasien datang kepoliklinik spesialis dan mendapatkan pelayanan dan dibuatkan tindakan rincian biaya 2) Tindakan rincian biaya diambil berkasnya oleh petugas setiap hari 3) Dilakukan penyatuan berkas-berkas tindakan menjadi satu 4) Dilakukan input data di aplikasi E-klaim 5) Setelah di input melakukan print out per pasien dan disusun berdasarkan urutan SEP (Surat Elibilitas peserta).
  • Rawat Inap melalui Poli/IGD:
    1. a. Pasien umum : 1) Administrasi Ruangan (membuat rincianbiaya) 2) Bayar di Kasir rawat inap membuat kwintansi b. Pasien asuransi diluar BPJS/Perusahaan 1) Pasien membawa jaminan perusahaan 2) Administrasi Ruangan (membuat rincian tindakan) 3) Administrasi menyerahkan berkas ke Petugas Klaim c. Pasien BPJS : 1) Administrasi menyerahkan rincian biaya rawat inap dan berkas Rekam medik ke Medical Record 2) Petugas berkas klaim mengambil berkas ke Medical record setiap 2 hari sekali 3) Dilakukan verifikasi diagnosa oleh verifikator internal Rumah Sakit 4) Melakukan input ke sistem E Klaim Ina CBG Setelah di input melakukan print out per pasien dan disusun berdasarkan urutan SEP (Surat Elibilitas Peserta)

Senin-Kamis Jam 08.00 Pagi s.d 16.00 Wita

Jumat Jam 08.00 Pagi s.d 11.30  Wita


1.  Pasien Peserta BPJS di jamin oleh BPJS Kesehatan

2.Pasien umum/perusahaan/ Sesuai Perbup Tarif No 51 Tahun 2019 tentang tarif pelayanan pada RSUD Panglima Sebaya

Pelayanan Penerimaan Keuangan

1.       Email          : panglimasebayarsud@yahoo.co.id

2.       Instagram  : rsudpanglimasebaya

3.       Website     :  www.rsudpanglimasebaya.com

4.       SMS/WA    : 0811 5443 898

5.       Kotak saran

Ruang Pengaduan (Sesuai Jam Kerja)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Keuangan"