Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar

No. SK: PM.06/2182.A-disdukcapil/2022

  • Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar
    1. a. Surat Pengantar pindah dari desa/lurah (Formulir F.1-36)
    2. b. Kartu Keluarga (KK) Asli

  • Surat Keterangan Pindah Keluar
    1. Pengguna Layanan mengambil antrian
    2. Pemeriksaan Berkas Persyaratan
    3. Entry Dokumen
    4. Tanda Tangan Kepala Dinas secara TTE
    5. Pengguna Layanan menerima surat keterangan pindah keluar

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar selesai dalam 1 hari kerja, apabila persyaratan lengkap dan tidak ada kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar

1. Melalui Kotak Pengaduan

2. Media Massa

3. Media Elektronik

4. Kantor Disdukcapil Jl. Patriot No. 14 Telp. 0262-234683. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pasti.Oke

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar"