No. SK: 188.4/103 / KPTS/414.102.33/2024
1. Pasien membawa resep ke ruang farmasi
2. Dilakukan skrining resep, Jika lengkap dilakukan penyiapan obat, Jika tidak lengkap konfirmasi ke penulis resep (dokter)
3.Pasien mendapatkan obat disertai informasi obatTidak dipungut biaya
pelayanan kefarmasian
1. Telephon: (0322) 456299
2. SMS / WA timpengaduanpkmwidang@gmail.com
4. Kotak Pengaduan
5. Pengaduan Langsung (Lisan)
6. Facebook: Puskesmas Widang
7. Instagram: @puskesmaswidang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store