Pelayanan kefarmasian

No. SK: 188.4/103 / KPTS/414.102.33/2024

  • Pelayanan Kefarmasian
    1. 1. Resep dari dokter yang telah memiliki Surat Izin Praktek (SIP)

  • Pelayanan Kefarmasian
    1. 1. Pasien membawa resep ke ruang farmasi 2. Dilakukan skrining resep, Jika lengkap dilakukan penyiapan obat, Jika tidak lengkap konfirmasi ke penulis resep (dokter) 3. Pasien mendapatkan obat disertai informasi obat

1.   Pasien membawa resep ke ruang farmasi

2.   Dilakukan skrining resep, Jika lengkap dilakukan penyiapan obat, Jika tidak lengkap konfirmasi ke penulis resep (dokter)

3.Pasien mendapatkan obat disertai informasi obat

Tidak dipungut biaya

pelayanan kefarmasian

1.   Telephon: (0322) 456299

2.   SMS / WA timpengaduanpkmwidang@gmail.com

4.   Kotak Pengaduan

5.   Pengaduan Langsung (Lisan)

6.   Facebook:  Puskesmas Widang

7.   Instagram: @puskesmaswidang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store