Fasilitasi Adopsi Anak

No. SK: KPTS.800/DISSOSP3A-Set/04

  1. Surat permohonan
  2. Surat keterangan sehat COTA
  3. Surat keterangan jiwa COTA
  4. Surat keterangan fungsi organ COTA
  5. Surat keterangan penghasilan COTA
  6. SKCK COTA
  7. KTP dan KK COTA
  8. FC KTP dan KK Orang tua kandung
  9. FC KTP saksi
  10. FC KTP keluarga yang setuju adopsi
  11. FC akte lahir COTA
  12. FC akte lahir CAA
  13. FC surat nikah COTA
  14. BA seraj terima kuasa dari ibu kandung ke instansi sosial / COTA
  15. Surat pernyataan motivasi COTA
  16. Surat pernyataan hak CAA
  17. Surat pernyataan COTA tidak berhak jadi wali nikah anak angkat
  18. Surat pernyataan COTA akan hibah sebagian hartanya
  19. Surat pernyataan keluarga COTA setuju adopsi anak
  20. Surat pernyataan COTA akan beri asuransi pendidikan
  21. Surat pernyataan keabsahan dokumen
  22. Surat pendukung aset kekayaan
  23. Foto COTA ukuran 3x4 (5 lembar)
  24. Foto CAA ukuran 3x4 (5 lembar)
  25. 25. Materai Rp. 10.000 (12 lembar)

  1. Pemohon mendatangi ruang pelayanan dengan membawa surat permohonan izin pengangkatan anak kepada kepala Dinas Sosial, PPPA Kabupaten Rokan Hulu
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen persyaratan, jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya, jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. Bidang teknis menerima berkas dan memproses permohonan
  4. Back office bidang teknis memberi surat pengantar kepada COTA untuk memeriksakan kesehatan jiwa ke RSUD
  5. Bidang teknis menjadwalkan dan melakukan home visit COTA oleh pekerja sosial
  6. Pekerja sosial membuat laporan sosial
  7. Seluruh berkas yang sudah di lengkapi sesuai persyaratan di kirim ke Dinas Sosial Provinsi
  8. Dinas Sosial Provinsi menjadwalkan sidang tim pertimbangan izin pengangkatan anak (PIPA)
  9. Dinas Sosial Provinsi mengeluarkan rekomendasi pengangkatan anak untuk sidang
  10. COTA menghadiri sidang di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama
  11. Pengadilan mengeluarkan hasil keputusan mengadopsi anak
  12. Dinas Sosial, PPPA melalui petugas layanan menyampaikan hasil sidang pengadilan ke COTA

menyesuaikan dengan kondisi dilapangan termasuk berkas lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani rekomendasi ada

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi

Apabila ingin melakukan pengaduan, silahkan hubungi:

Email              : dissospppa@gmail.com

Facebook        : Dinas Sosial Ppa Rohul

IG                    : Dinas Sosial Ppa Rohul

Website           : dinsosp3a.rokanhulukab.go.id

Whatshapp      : 0813 7471 5282


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store