Aduan dan Informasi Publik

  1. Aduan, atau
  2. Permohonan Layanan Informasi

  1. Permohonan masuk (Aduan dan/atau Informasi)
  2. Mencermati materi aduan dan/atau informasi
  3. Melakukan koordinasi dengan Bidang-bidang
  4. Mengolah hasil koordinasi dengan Bidang
  5. Menyampaikan informasi-informasi / respon atau solusi aduan

Jangka waktu dalam proses maksimal 1 hari kerja sejak tanggal masuk aduan dan atau permohonan layanan informasi.

Tidak dipungut biaya

Layanan Aduan dan Informasi Publik

Melalui :

a. Telp. (0271) 593 178

b. WA : 081 232 457 713

c. Web : https://www.lapor.go.id/

d. Twitter : @dukcapilskh

e. Email : dispendukcapil@sukoharjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aduan dan Informasi Publik"