Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)

  1. Surat dari Polres/Instansi yang berwenang

  1. Kepala Dinas memerintahkan untuk melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai surat dari kepolisian atau instansi yang berwenang
  2. Kabid Rehabilitasi Sosial Perlindungan dan Jaminan Sosial berkoordinasi dengan Pekerja Sosial dalam permasalahan ABH
  3. Pekerja Sosial melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sampai dengan selesai

Pendampingan dilaksanakan Sampai kasus ABH selesai 

Tidak dipungut biaya

Pendampingan ABH

Tatap MUka langsung dengan pejabat Pengelolah Pengaduan di Dinas Sosial 

Melalui Kotak yang disediakan

Email : dinsosmorowaliutara

fb: DINSOS MORUT

SP4NLAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)"