No. SK: 445/ 015 /311.08/2024
Sesuai kasus pasien dan keadaan pasien
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan
Bupati Jember Nomor 1 tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
2. Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor
64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2018 Tentang Jaminan Kesehatan
3. Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan
Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022
tentang Petunjuk Teknis Program Pelayan
Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten
jember
4. Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup No. 63
Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan
Dana Program Pelayanan Kesehatan
Masyarakat Miskin (SPM) Yang Dijamin
Pemerintah Kabupaten Jember
Pelayanan Rawat Inap
1. SMS/WA : +62 821-4214-6939
2. Telepon : (0331) 337772
3. Facebook : Pkm Gladakpakem
4. Instagram : puskesmas_gladakpakem
5. Email : pkmgladakpakem@gmail.com
6. Website:
https://sites.google.com/view/puskesmasGladakpakem/beranda
7. Secara tertulis : kotak saran
8. Secara Langsung : sampaikan keluhan
anda pada petugas unit layanan UPTD
Puskesmas Gladakpakem
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store