Massa Tanggap darurat Bencana skla sedang 7 hari,bencana besar 14 hari dan bisa diperpanjang bila diperlukan.
Tidak dipungut biaya
Standar Operasional Prosedur (SOP)
1.Laporan dari masyarakat dan unsur relawan atau pengamatan langsung TIM TRC/Staf BPBD dilapangan kepada posko siaga BPBD.
2.Menerima Laporan (petugas posko) melaporkan secara berjenjang kepada kasi darurat,Kabid kedaruratan dan Logistik atau langsung pada Kalaksa.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Pelaksana