Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

  1. Surat Permohonan
  2. Naskah Peraturan Perusahaan (PP)

  1. Berkas Surat Permohonan PP
  2. Verifikasi surat Permohonan PP
  3. Jika verifikasi telah memenuhi syarat dan sesuai maka akan dibuatkan draft SK Pengesahan
  4. Jika draft SK Pengesahan PP telah disetujui maka akan dicetak
  5. Pemohon menerima SK Pengesahan dan Naskah PP yang sudah ditandatangni dan dibubuhi stempel oleh petugas

Jangka waktu yang diperlukan 30 hari kerja

Senin - Kamis  : 07.30 WIB s.d. 15.30 WIB

Jum'at              : 07.00 WIB s.d. 15.30 WIB

Tidak dipungut biaya

SK Pengesahan dan Naskah Peraturan Perusahaan (PP)

Email         :  nakertrenggalek@gmail.com

instagram  : disperinakertrenggalekofficial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)"