Standart Pelayanan Transfusi Darah

  1. 1. Pasien Umum : a. Kartu Berobat (bila ada). b. Kartu Identitas c. Kartu Keluarga
  2. 2. Pasien BPJS Kesehatan a. Kartu berobat (bila ada) b. Kartu Identitas c. Kartu Keluarga d. Surat Egibilitas Pasien/ SEP (yang diterbitkan oleh RS).
  3. 3. Pasien BPJS Ketenaga Kerjaaan a. Kartu berobat ( Bila ada) b. Kartu BPJS Ketenaga Kerjaan c. Kartu Identitas (KTP) d. Kartu Keluarga e. Form K1,K2,K3 f. Surat Pernyataan Saksi dan BPJS
  4. 4. Pasien Jasa Raharja : a. Kartu berobat( bila ada) b. Kartu Identitas c. Surat Laporan dari Kepolisian d. Surat Jaminan dari Jasa Raharja
  5. 5. Pasien Non Register : a. Kartu berobat (bila ada) b. Surat keterangan tidak mampu dari kepala desa c. Rujukan Puskesmas d. Kartu Identitas e. Kartu Keluarga (fotocopy masing -masing rangkap 5). f. Jika persyaratan belum ada, pasien/ keluarga pasien harus meninggalkan uang/ KTP untuk jaminan (pengurusan administrasi 2 x 24jam).

  1. 1. Form permintaan darah di bawa ke UTDRS 2. Dilakukan identifikasi terhadap form permintaan darah dan sampel darah 3. Dilakukan pemeriksaan golongan darah terhadap sampel darah pasien 4. Jika UTDRS tersedia stok darah maka dapat langsung dilakukan pemeriksaan crossmatch antara darah pasien dan darah donor 5. Jika UTDRS danUTD-PMI tidak tersedia stok darah maka keluarga pasien diminta untuk menjadi donor pengganti dan dilakukan pemeriksaan meliputi seleksi donor, Aftap, Pengelolaan Komponen dan Crossmatch 6. Petugas ruangan/perawat dapat mengambil darah donor dengan menunjukkan tiket pengambilan darah dengan membawa buku expedisi pengambilan darah dan cool box yang telah disediakan di masing-masing ruang rawat inap 7. Sebelum melakukan transfuse darah, petugas jaga/perawat memeriksa kembali label yang ada pada kantong darah dan tidak disamakan dengan formulir permintaan darah 8. Jika tidak ada label ataupun ada keraguan terhadap produk darah maka harus dikembalikan ke UTDRS dalam waktu < 30 menit

1.       Crossmatching < 45>

2.       Pelayanan darah, komponen darah 90 menit

Distribusi ke ruangan 60 menit

1.      Pada pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2019 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Sultan Sulaiman

2.      Pada pasien BPJS, akan dibayar sesuai dengan tarif INA-Cbg

3.      Pada pasien Kecelakaan Lalu Lintas, akan dibayarkan oleh PT Jasa Raharja

4.Pada pasien Non Register, akan dibayarkan oleh pihak Dinas Kesehatan Provinsi

Pelayanan Transfusi Darah

1. Melalui kotak https://www.facebook.com/rsudsultansulaiman

 Website : https://rsudsultansulaiman.serdangbedagaikab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store