Pelayanan MTBS

No. SK: 440/04.1/311.31/2024

  • Rekam Medis
    1. Tersedianya rekam medis pasien, buku KIA/KMS

  • Prosedur
    1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai antrean 2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien 3. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien 4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan 5. Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan apabila diperlukan 6. Petugas memberi resep obat 7. Pasien dipersilakan mengantre obat di Ruang Farmasi

10 Menit

1.      Pasien Umum

A.  Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember

B.  Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

2.      Pasien JKN : Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

Pasien SPM : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember

Terlayaninya pelayanan MTBS

1.        SMS/WA : 085784549577

2.        Instagram : pkmrowotengah_jember

3.        Youtube: ROWOSIP_PKMROWOTENGAH

4.        Email :  puskesmasrowotengah@gmail.com

5.        Secara tertulis : kotak saran

Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Rowotengah
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Simkes, J-Spora, P-Care, JKN Mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS"