Permohonan Ijin Praktek/Penelitian

No. SK: 16 Tahun 2024

  1. 1. Surat permohonan ijin praktek/penelitian
  2. 2. surat rekomendasi ijin praktek/penelitian dari kepala bidang KESBANGPOL

  • permohonan ijin praktek/penelitian
    1. Pemohon meminta informasi kepada petugas melalui pusat pelayanan terpadu
    2. Pemohon diagendakan untuk mendapatkan petunjuk pemimpin
    3. Pembuatan Rekomendasi Persetujuan Melaksanakan Praktek/Penelitian
    4. Penandatanganan rekomendasi persetujuan melaksanakan praktek/penelitian
    5. Penyerahan rekomendasi persetujuan melaksanakan praktek/penelitian

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Permohonan Ijin Praktek/Penelitian

Penanganan terhadap pelayanan dapat dilakukan langsung kepada petugass atau melalui kotak saran. 

Tindak lanjut penanganan pengaduan saran dan masukan dilakukan oleh pelaksana dan tim teknis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Ijin Praktek/Penelitian"