PemeriksaanPenumpang Pesawat Udara

No. SK: 800/611/35.09.322/2024

  • KTP/Kartu tanda identitas Asli
    1. Tiket Penumpang

  • 1. Setiap penumpang harus antri masuk ke daerah keamanan terbatas
    1. 2. Penumpang menunjukkan Tiket dan identitas diri ; 3. Personel pengamanan melakukan pencocokan 4. Personel pengamanan tidak mengizinkan penumpang masuk ke dalam daerah keamanan terbatas, dalam hal: a. Terdapat ketidaksamaan antara boarding pas dengan identitas diri, identitas diri dengan wajah penumpang dan/atau boarding pass dengan tanggal keberangkataan; b. Penumpang menolak untuk diperiksa;atau c. Penumpang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. 5. Penumpang melepas mantel,jaket,topi, ikat pinggang, telepon genggam, jam tangan, dan barang-barang yang mengandung unsur logam untuk diperiksa melalui mesi x-ray,kecuali: a. Peralatan medis yang melekat pada tubuh; dan b. Atribut yang melekat pada pakaian dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republiki Indonesia(POLRI), Aparatur sipil Negara (ASN) dan personel pesawat udara 6. Penumpang menempatkan bagasi kabin di atas conveyor mesin x-ray dengan jarak tertentu dan tidak boleh bertumpuk untuk dilakukan pemeriksaan 7. Untuk jalur pemeriksaan penumpang yang menggunakan gawang pendeteksi logam (walk through Metal detectore/ WTMD) sebagai peralatan pemeriksaan utama (primary screening) 8. Penumpang harus melalui pemeriksaan gawang pendeteksi logam (walk through Metal detectore/ WTMD); satu persatu. 9. Apabila gawang pendeteksi logam (walk through Metal detectore/ WTMD) mengeluarkan alarm maka personel pengamanan meminta penumpang untuk mengulang kembali pemeriksaan melalui pendeteksi logam (walk through Metal detectore/ WTMD) setelah melepaskan semua benda yang mengandung unsur logam yang masih ada atau melekat pada tubuhnya kedalam wadah (tray) yang dusediakan dan diperiksa melalui mesin x-ray; 10. Apabila alarm pendeteksi logam (walk through Metal detectore/ WTMD) masih berbunyi,dilakukan pemeriksaan manual atau dengan alat keamanan lainnya secara menyeluruh dan /atau pemeriksaaan khusus

1.      Setiap penumpang harus antri masuk ke daerah keamanan terbatas;

2.      Penumpang menunjukkan Tiket dan identitas diri ;

3.      Personel pengamanan melakukan pencocokan

4.      Personel pengamanan tidak mengizinkan penumpang masuk ke dalam daerah keamanan terbatas, dalam hal:

a.   Terdapat ketidaksamaan antara boarding pas dengan identitas diri, identitas diri dengan wajah penumpang dan/atau boarding pass dengan tanggal keberangkataan;

b.   Penumpang menolak untuk diperiksa;atau

c.    Penumpang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

5.      Penumpang melepas mantel,jaket,topi, ikat pinggang, telepon genggam, jam tangan, dan barang-barang yang mengandung unsur logam untuk diperiksa melalui mesi x-ray,kecuali:

a.   Peralatan medis yang melekat pada tubuh; dan

b.   Atribut yang melekat pada pakaian dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republiki Indonesia(POLRI), Aparatur sipil Negara (ASN) dan personel pesawat udara

 

6.      Penumpang menempatkan bagasi kabin di atas conveyor mesin x-ray dengan jarak tertentu dan tidak boleh bertumpuk untuk dilakukan pemeriksaan

7.      Untuk jalur pemeriksaan penumpang yang menggunakan gawang pendeteksi logam (walk through Metal detectore/ WTMD) sebagai peralatan pemeriksaan utama (primary screening)

8.      Penumpang harus melalui pemeriksaan gawang pendeteksi logam (walk through Metal detectore/ WTMD); satu persatu.

9.      Apabila gawang pendeteksi logam (walk through Metal detectore/ WTMD) mengeluarkan alarm maka personel pengamanan meminta penumpang untuk mengulang kembali pemeriksaan melalui pendeteksi logam (walk through Metal detectore/ WTMD) setelah melepaskan semua benda yang mengandung unsur logam yang masih ada atau melekat pada tubuhnya kedalam wadah (tray) yang dusediakan dan diperiksa melalui mesin x-ray;

10.  Apabila alarm pendeteksi logam (walk through Metal detectore/ WTMD) masih berbunyi,dilakukan pemeriksaan manual atau dengan alat keamanan lainnya secara menyeluruh dan /atau pemeriksaaan khusus


Tidak dipungut biaya

Keselamat dan Keamanan Operasi Penerbangan

1.      Kotak Saran

2.      Tlp : (0331) 4355399

3.      Instagram : @bandaranotohadinegoro

4.      Facebook : Notohadinegoro Bandara Jember

5.      Emali : notohadinegoro.jember@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PemeriksaanPenumpang Pesawat Udara"