Pelayanan kesehatan gigi dan ulut

No. SK: 188.4/103 / KPTS/414.102.33/2024

  • pelayanan kesehatan gigi
    1. Telah mendaftar di loket (Memenuhi standar administrasi)

  • pelayanan kesehatan gigi
    1. 1. Pasien diminta konfirmasi identitas, riwayat alegi obat 2. Pasien ditanya oleh dokter gigi / terapis gigi tentang keluhan yang dialami 3. Pasien mendapat pemeriksaan ekstra oral dan intra oral dan mendapatkan diagnosa 4. Jika diperlukan pemeriksaan penunjang, pasien mendapat pemeriksaan penunjang terlebih dahulu. Setelah itu baru mendapat diagnosa dari dokter gigi / terapis gigi 5. Pasien mendapatkan rencana perawatan atau dirujuk apabila tidak dapat ditangani sesuai standar kompetensinya

30 Menit

Sesuai dengan  Perda Tarif Retribusi

  PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN

NOMOR 8 TAHUN 2023

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

1.   Telephon: (0322) 456299

2.   SMS / WA timpengaduanpkmwidang@gmail.com

4.   Kotak Pengaduan

5.   Pengaduan Langsung (Lisan)

6.   Facebook:  Puskesmas Widang

7.   Instagram: @puskesmaswidang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store