Pemanfaatan Data Agregat

  1. Dokumen Surat permohonan pemanfaatan data kependudukan

  1. Pemohon mengajukan permohonan data kepada Kepala Dinas Dukcapil
  2. Kepala Dinas memberikan catatan persetujuan dan atau tidak persetujuan
  3. Kabid memilah data yang akan dimohon, data agregat atau biodata
  4. Biodata penduduk dengan persetujuan Bupati selanjutnya ke SOP Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik oleh Lembaga Pengguna.
  5. Data Agregat (dalam bentuk jumlah)
  6. Pengolahan data agregat sesuai permohonan
  7. Penyampaian data yang diminta kepada pemohon

Jangka waktu dalam proses maksimal 1 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan pemanfaatan data agregat secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Pemanfaatan Data Agregat

Melalui :

a. Telp. (0271) 593 178

b. WA : 081 232 457 713

c. Web : https://www.lapor.go.id/

d. Twitter : @dukcapilskh

e. Email : dispendukcapil@sukoharjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan Data Agregat"