Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: PM.06/2182.A-disdukcapil/2022

  • Penerbitan KIA untuk anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran
    1. a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
    2. b. KK asli orang tua/Wali;
    3. c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali
  • Penerbitan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari
    1. a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
    2. b. KK asli orang tua/Wali;
    3. c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali;
    4. d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar

  • Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
    1. Pengguna Layanan mengambil antrian
    2. Verifikasi persyaratan dan validasi data penduduk
    3. Proses penerbitan KIA
    4. Penyerahan KIA kepada Pengguna Layanan

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), selesai dalam 1 hari apabila persyaratan lengkap dan tidak ada kendala teknis 

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Melalui Kotak Pengaduan

2. Media Massa

3. Media Elektronik

4. Kantor Disdukcapil Jl. Patriot No. 14 Telp. 0262-234638

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pasti.Oke

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"