Pemeriksaan umum

No. SK: 188.45 / 12 / 406.010.13.002 / 2024

  1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  2. Tersedianya rekam medis pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa keluhan pasien, pengukuran berat badan, tinggi badan dan tanda tanda vital lainnya
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien sesuai kebutuhan untuk penegakan diagnosa
  5. Petugas memberikan pengantar jika diperlukan pemeriksaan laboratorium dan memberikan rujukan internal bila diperlukan konsultasi ke unit layanan lain
  6. Petugas memberikan rujukan ke Rumah Sakit bila diperlukan
  7. Petugas memberikan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien terkait kondisi kesehatannya
  8. Petugas mencatat hasil pemeriksaan ke dalam rekam medis
  9. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi
  10. Petugas menginput data pasien di aplikasi Elink

Pasien terdaftar sampai dipanggil ke Ruang Pemeriksaan Umum

Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

BPJS :

Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 tahun 2017 tentang Tandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pemeriksaan umum

-      Kotak saran / aduan

-      email : puskesmasbaruharjo@gmail.com

-      Website : pkm-baruharjo.trenggalekkab.go.id

-      Google review

-      Facebook : puskesmas_baruharjo

Telepon / wa : (0355) 879630 / 081235650858
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan umum"