Verifikasi Berkas Pembuatan KK

  1. Mengisi Formulir Permohonan Pembuatan KK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa
  2. Fotokopi Buku Nikah di legalisir bagi yang akan membantu KK baru atau penambahan data anak
  3. Melampirkan KK lama asli bagi yang sudah memiliki KK
  4. Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian apabila KK lama hilang
  5. Fotokopi data pendukung apabila ada perubahan data dalam KK - Fotokopi Ijazah - Fotokopi Akta Kelahiran - Fotokopi Akta Kematian - Fotokopi Surat keterangan lainnya
  6. Fotokopi surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan untuk penambahan anggota keluarga baru (anak)
  7. Melampirkan surat pindah asli bagi pemohon KK yang berasal dari luar daerah atau luar kecamatan atau pindah desa

36 Menit/1 hari kerja jika tidak ada halangan gangguan internet atau alat rusak

Tidak dipungut biaya

Verifikasi Berkas Pembuatan KK

1.     Sarana Pengaduan yang di sediakan :

a.  Melalui Kotak Saran;

b.  Melalui e-mail : keckalipucang@gmail.com

c.   Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

2.     Prosedur / Mekanisme Pengaduan :

a.  Masyarakat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui sarana pengaduan yang disediakan

b.  Tim / Petugas penanganan pengaduan, saran, dan masukan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran, dan masukan yang masuk.

3.     Petugas Pelayanan Pengaduan :

a.    Nama Petugas : Siti Sukaesih, S.IP

Nomor HP        : 082118321169

Alamat email   : kec.kalipucang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Berkas Pembuatan KK"