Pelayanan COVID-19

No. SK: 440/I.SP.038.005/436.7.2.3.5/2024

  1. Pasien sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Pelayanan Umum, KIA, atau Gigi.
  2. Pasien membawa fotokopi KTP / KK.
  3. Jika dari unit Pelayanan, pasien membawa pengantar dari Unit Pelayanan.

  1. Pasien dari Unit Pelayanan diarahkan Ruang Swab Covid- 19.
  2. Pasien menunggu di Ruang Swab Covid-19
  3. Petugas pendaftaran Swab Covid-19 melakukan pendataan beserta nomer telp Pasien
  4. Pasien mendapatkan pelayanan oleh Petugas Swab Covid-19.
  5. Untuk pemeriksaan Swab Antigen pasien menunggu 15 menit untuk mengetahui hasilnya.
  6. Untuk pemeriksaan Swab PCR pasien diarahkan pulang untuk menunggu hasil dengan estimasi 2x24 jam
  7. Petugas mengirim Sample Swab PCR ke Labkesda.
  8. Petugas mengentri data Swab

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan , Pengobatan, dan rujukan

<meta charset="utf-8" />

Nomor Telepon Puskesmas : (031) 5456122

Nomor Pengaduan : 089622670407

Email : pkmasemrowo@gmail.com

Sosial Media lnstagram : pkm.asemrowo

Aplikasi WargaKu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan COVID-19"