Jangka waktu dalam proses maksimal 4 bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan pemanfaatan data kependudukan dari Lembaga pengguna secara lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik
Melalui :
a. Telp. (0271) 593 178
b. WA : 081 232 457 713
c. Web : https://www.lapor.go.id/
d. Twitter : @dukcapilskh
e. Email : dispendukcapil@sukoharjokab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store