Kerjasama Pemanfaatan Data

  1. Dokumen Surat permohonan pemanfaatan data kependudukan

  1. Lembaga pengguna mengirimkan surat permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Bupati Sukoharjo melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Meneruskan surat permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri.
  3. Memberikan persetujuan / penolakan atas permohonan pemanfaatan data.
  4. Disposisi menindaklanjuiti surat persetujuan pemanfaatan data kependudukan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri.
  5. Disposisi penyusunan draft naskah Perjanjian Kerjasama.
  6. Disposisi penyusunan draft naskah Perjanjian Kerjasama.
  7. Pengetikan dan pencetakan draft naskah Perjanjian Kerjasama.
  8. Memeriksa draft naskah Perjanjian Kerjasama.
  9. Koordinasi dengan Lembaga pengguna.
  10. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS).
  11. Penyusunan petunjuk teknis Perjanjian Kerjasama pemanfaatan data kependudukan.
  12. Membuat dan mengirimkan surat permohonan persetujuan akses DWH terpusat bagi Lembaga Pengguna kepada Ditjen Dukcapil; dengan disertai : Salinan dokumen PKS dan Petunjuk Teknis, dan Surat Pernyataan penggunaan jaringan tertutup.
  13. Melakukan Proof of Concept (uji aplikasi dan jaringan).
  14. Memberi Hak Akses ke Lembaga Pengguna.
  15. Akses data kependudukan oleh Lembaga pengguna
  16. Moniotoring dan evaluasi pelaksanaan Kerjasama
  17. Laporan berkala pelaksanaan akses dan pemanfaatan data kependudukan per semester, bulan Juni dan Desember.
  18. Selesai.

Jangka waktu dalam proses maksimal 4 bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan pemanfaatan data kependudukan dari Lembaga pengguna secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik

Melalui :

a. Telp. (0271) 593 178

b. WA : 081 232 457 713

c. Web : https://www.lapor.go.id/

d. Twitter : @dukcapilskh

e. Email : dispendukcapil@sukoharjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kerjasama Pemanfaatan Data"