Pelayanan Pengaduan Pasien

No. SK: 445/235/ 311.36/2023

  1. Adanya pengaduan pelayanan melalui kotak saran, SMS/WA, Telepon, instagram, facebook, email, Sipadu Online

  1. Penanganan keluhan yang disampaikan secara langsung oleh pengguna layanan 1). Petugas menerima keluhan yang disampaikan secara langsung oleh pengguna layanan. 2). Petugas mempersilahkan pelanggan layanan untuk duduk terlebih dahulu. 3). Petugas menghubungi Tim pkpkm dan menyampaikan bahwa ada keluhan dari pengguna layanan 4). Tim pkpkm memberikan solusi penyelesaian untuk penanganan keluhan pengguna layanan. 5). Tim pkpkm mendokumentasikan hasil penanganan keluhan pengguna layanan di buku register Keluhan Pengguna layanan. 6). Tim pkpkm memberikan umpan balik hasil penanganan keluhan pengguna layanan ke masyarakat melalui papan pengumuman. 7). Penanggung Jawab Mutu mengevaluasi hasil penanganan keluhan pengguna layanan.
  2. Penanganan keluhan yang disampaikan pengguna layanan melalui kotak saran, sosial media, telepon dan sms 1). Petugas menerima keluhan yang disampaikan pengguna layanan melalui kotak saran, telepon, sms dan sosial media 2). Petugas mendokumentasikan identitas dan keluhanpelanggan di Register Keluhan Pelanggan. 3). Tim pkpkm menganalisa keluhan pengguna layanan. 4). Tim pkpkm merumuskan rencana tindak lanjut PenangananKeluhan pengguna layanan 5). Tim pkpkm memberikan umpan balik hasil penanganan keluhan pengguna layanan ke masyarakat melalui papan pengumuman dan sosial media 6). Penanggung Jawab Mutu mengevaluasi hasil penanganan keluhan pengguna layanan.
  3. Penanganan keluhan yang disampaikan pengguna layanan melalui 1). Pengguna layanan menyecand barcode yang ada pada kotak saran atau mengisi link sipadu online yang disediakan 2). Pada tampilan aplikasi terdapat nama, alamat, no telp 3). Pengguna layanan menyampaikan masukan dengan bahasa yang baik dan sopan 4). Pengelola umpan balik memberikan tanggapan fast respon 1 x 24 jam kepada pengguna layanan berupa ucapan terimakasih atas masukan yang diberikan 5). Pengelola umpan balik menyampaikan kepada PJ Mutu tentang masukan yang disampaikan oleh pengguna layanan pada rapat mutu bulanan 6). Tim mutu mendiskusikan pemecahan masalah dan rencana tindak lanjut atas masukan dari pengguna layanan 7). Pengelola umpan balik menyampaikan feed back umpan balik melalui sipadu online

- Tanggapan : Fast Respon 1 x 24 Jam

- Penyelesaian :Maksimal 1 bulan tergantung berat/ringan pengaduan

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

1      SMS/WA : 085755396463

2.     Telepon : (0336) 321145

3.          Instagram: pkm_kencong

4.          Facebook : Puskesmas Kencong

5.          Email : puskesmas.kencongoke2019@gmail.com

6.          Youtube : Puskesmas Kencong

7.          Secara tertulis : Kotak saran

8.          Secara online : Sipadu Online (https://bit.ly/SIPADU_ONLINE)

9.     Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada 

         petugas unit layanan UPTD Puskesmas  KENCONG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Pasien"