Penerbitan Sertifikat Obat dan Alat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)

No. SK: HK.02.03/C/IX.5/192/2024

  1. Surat Permohonan dari Keagenan
  2. Dokumen Kesehatan Kapal
  3. Daftar Obat dan P3K Kapal

  1. Pemilik kapal melalui agen pelayaran membuat permohonan tertulis kepada Kepala Balai Besar Karantina Kesehatan
  2. Koordinator Substansi UKLW menunjuk stafnya untuk melakukan pemeriksaan P3K Kapal
  3. Petugas melakukan pemeriksaan P3K Kapal didampingi agen
  4. Petugas melaporkan hasil pemeriksaan P3K Kapal kepada Koordinator Substansi UKLW dan memberikan rekomendasi melengkapi obat dan P3K
  5. Petugas menerima billing PNBP yang sudah dibayarkan agen
  6. Petugas menginput data di Sinkarkes dan mencetak Sertifikat P3K Kapal
  7. Sertifikat P3K Kapal ditandatangani oleh Petugas yang berwenang
  8. Petugas menyerahkan Sertifikat P3K Kapal kepada agen pelayaran
  9. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

Surat permohonan-pemeriksaan P3K Kapal-Penerbitan sertifikat P3K

Kapal 7 sampai dengan 100 GT per sertifikat per kapal 5.000,00 Kapal > 100 sampai dengan 200 GT per sertifikat per kapal 10.000,00

Kapal > 200 sampai dengan 350 GT per sertifikat per kapal 15.000,00 Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT per sertifikat per kapal 20.000,00

Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT per sertifikat per kapal 25.000,00

Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT per sertifikat per kapal

Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT per sertifikat per kapal 35.000,00

Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT per sertifikat per kapal 40.000,00

Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT per sertifikat per kapal 45.000,00

Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT per sertifikat per kapal


Kapal > 20.000 GT per sertifikat per kapal 55.000,00

Sertifikat P3K Kapal

www.bbkktanjungpriok.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Obat dan Alat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) "