Bantuan Penyandang Disabilitas

  1. Memiliki Identitas Diri (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Terdaftar di DTKS
  3. Foto Penyandang

  1. Pemerintah Desa mengirim data Penyandang Disabilitas ke kecamatan
  2. Kecamatan mengirim data Penyandang Disabilitas ke Dinas Sosial daerah Kabupaten Morowali Utara
  3. Data Penyandang Disabilitas di verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial
  4. Dinas Sosial mengusulkan Penerbitan SK BUPATI
  5. Setelah SK Bupati terbit Dinas sosial melakukan Penyaluran bantuan dengan membuat Berita Acra serah Terima Barang

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

BANTUAN PENYANDANG DISABILITAS

Tatap muka Langsung dengan Pejabat Pengelolah Pengaduan

Melalui Kotak yang disediakan

email : dinsosmorowaliuatara@gmail.com

FB: DINSOS MORUT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Penyandang Disabilitas"