Pelayanan Pengelolaan Pelayanan SIMPKB

No. SK: 188.45/95.A/310/2024

  1. Data Guru Sudah Masuk dalam Aplikasi Dapodik
  2. Pendidikan Minimal S1
  3. Bergabung dalam Komunitas KKG / MGMP
  4. Melaksanakan Tugas minimal 1 Tahun
  5. Surat Permohonan dari Lembaga
  6. Data Perorangan yang menyatakan sudah masuk dapaodik ( dari Dapodik )
  7. Foto Copy NIK KTP

  1. Menerima usulan dokumen dari lembaga pengusul ( TU )
  2. Disposisi Pimpinan
  3. Menerima Ajuan Permohonan Akses Layanan SIMPKB
  4. Verval Dokumen Permohonan
  5. ProsesProses Entri Data Pemohon di SIMPKB di aplikasi
  6. Cetak Surat Pemberitahuan Akses layanan SIMPKB
  7. Memberikan akun akses layanan SIMPKB ke pada Pemohon
  8. Selesai

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan

a.      Datang Langsung Ke Dinas Pendidikan

b.     Pemohon dapat mengirimkan saran/kritik/laporan ke:

1.      E-mail : dinas.pendidikan@jemberkab.go.id

2.      Facebook : Diknas Jember

3.      Twitter : @diknasjember

4.      Instagram : disdikjember

5.      Website : http://dispendik.jemberkab.go.id

6.      Whatsapp : 0813-3691-6007 (Chat Only)

7.      Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor!)

-       Aplikasi SPAN LAPOR

-       SMS ke nomor 1708

-       website : lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Pelayanan SIMPKB"