Pelayanan Lansia

No. SK: 440/0002/UKP/SK/I/2023

  • Sudah mendaftar di bagian pedaftaran dan mendapat nomor antri.
    1. Membawa identitas diri (KTP/KK)
    2. Membawa buku PRB (bagi peserta PRB)
    3. Membawa surat kontrol dari RS (rujukan)

5-15 menit 

Peraturan Walikota Palembang No 4 tahun 2023


Pelayanan Lansia

Sarana pengaduan yang disediakan

1. Kotak Saran

2. Buku Keluhan Pelanggan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lansia"