Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)

No. SK: PM.06/2182.A-disdukcapil/2022

  • Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI
    1. a. telah berusia 17 (tu:uh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
    2. b. KK
  • Penerbitan KTP-e1 baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin ttnggal tetap
    1. a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
    2. b. KK
    3. c. Dokumen Perjalanan
    4. d. kartu izin tinggal tetap
  • Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    1. a. surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupatenf Kota atau UPT Disdukcapil KabupatenlKota daerah asal
    2. b. KK
  • Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah
    1. surat keterangan pindah
  • Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
    1. a. KK
    2. b. KTP-el lama
    3. c. kartu izin tinggal tetap
    4. d. surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting
  • Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal teta
    1. a. KK;
    2. b. KTP-el lama
    3. c. Dokumen Perjalanan
    4. d. kartu izin tinggal tetap
  • Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
    1. a. surat keterangan hilang dari kepolisian
    2. b. KTP-el yang rusak
    3. c. KK
    4. d. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan
    5. e. kartu izin tinggal tetap.
  • Perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil KabupatenlKota di luar domisil
    1. a. tidak melakukan perubahan data Penduduk
    2. b. KK

  • Penerbitan KTP el
    1. Pendaftaran/Pengguna Layanan
    2. Pengambilan Antrian
    3. Verifiksi Persyaratan dan Validasi Data Penduduk
    4. Proses Pencetakan KTP el
    5. Penyerahan KTP el ke Pengguna Layanan

Penerbitan KTP el selesai dalam 1 hari kerja, apabila sesuai persyaratan dan tidak ada kendala teknis 

Tidak dipungut biaya

KTP el

1. Melalui Kotak Pengaduan

2. Media Massa

3. Media Elektronik (W.A  08112053205)

4. Kantor Disdukcapil Jl. Patriot No. 14 Telp. 0262-234638 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pasti.Oke

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)"