Pelayanan Laboratorium

No. SK: 445/ADMEN/22/311.25/2021

  • Pelayanan Laboratorium
    1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  • Pelayanan Laboratorium
    1. Pasien datang
    2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
    3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien dibuku register
    4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
    5. Petugas melakukan pengambilan sampel danpenerimaan sampel
    6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu
    7. Proses pemeriksaan laboratorium
    8. Penyerahan hasil laboratorium kepada ruangan yang merujuk untuk dikonsultasikan.

Waktu tunggu hasil pelayanan laboratorium menyesuaikan kasus

Tidak dipungut biaya

1. Hematologi meliput : darah rutin, Hb, golongan darah, LED, dan hitung jenis leukosit

A.   Pengaduan langsung

Datang langsung ke unit penyelenggara pelayanan atau melalui :

1.    Telp : 0336 322550

2.    SMS/WA : 081216579121

3.    Email : puskesmasumbulsari@yahoo.com

4.    Kotak saran

B.   Pengaduan tidak langsung

Mengirimkan pengaduan melalui surat dinas dan/atau website unit penyelenggara pelayanan publik
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"