Standart Pelayanan Farmasi

  1. Pasien Rawat Jalan Resep dari SIM RS
  2. Pasien Rawat Inap dari Ruangan Resep dari DPJP/ Dokter Umum, Status Pasien
  3. Resep Rawat Inap dari IGD (Pasien Baru) Resep dan RM 34
  4. Resep Rawat Jalan Pasien dari IGD Resep dari dokter IGD

  1. Telaah Resep: Apoteker/TTK menerima resep dan member nomor antrian (Untuk Pasien rawat Jalan), untuk pasien rawat inap terlebih dahulu diperiksa kesesuaian resep dengan status pasien dan mengisi blangko RM 34 pasien yang ada di farmasi
  2. Apoteker melakukan telaah resep, meliputi verifikasi resep dari aspek administrative, aspek farmasis, dan aspek klinik
  3. Bila ada masalah dalam peresepan, Apoteker menghubungi dokter penulis resep dan mengikuti panduan peresepan bila resep tidak benar, tidak lengkap, atau tidak terbaca
  4. Apoteker menyerahkan resep yang telah di telaah kepada petugas yang menyiapkan obat.
  5. II. Penyiapan dan Pelabelan Obat a. Petugas menerima resep yang sudah ditelaah. b. Petugas yang menyiapkan obat mengambil obat sejumlah yang diminta pada resep. c. Untuk Obat pasien rawat inap diberikan dalam kemasan ODD (One Daily Dose dispensing) d. Petugas yang menyiapkan obat member etiket/ pelabelan obat. (Bila resep yang diterima berupa resep racikan, maka obat disiapkan sesuai kebijakan peracikan obat)
  6. III. Telaah Obat: Sebelum diserahkan, Petugas Farmasi menelaah obat yang telah disiapkan, meliputi: a. Benar Pasien b. Benar Obat c. Benar Dosis d. Benar Cara/ Rute Pemberian e. Benar Waktu Pemberian

Pelayanan Resep Obat Jadi Pasien Rawat Jalan  ≤30 menit

Pelayanan  Resep  Obat Racikan Pasien Rawat Jalan  ≤ 60 menit

Pelayanan Resep Pasien  Rawat Inap≤ 30 menit

Pelayanan Resep Pasien  Rawat Inap dari IGD (pasienbaru) ≤ 10 – 15 menit

Pelayanan  Resep  Pasien  Rawat Jalan dari IGD ≤ 30 menit

Pada pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2019 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Sultan Sulaiman

Pada pasien BPJS gratis (akan dibayar sesuai dengan tarif INA-Cbg dari BPJS)

Pada pasien Kecelakaan Lalu Lintas, akan dibayarkan oleh PT Jasa Raharja

Pada pasien Non Register, akan dibayarkan oleh pihak Dinas Kesehatan Provinsi

Pelayanan Farmasi

Melalui kotak Pengaduan yang sudah disediakan

Ruangan Pengaduan

Melalui telepon dan WA  Pengaduan RSUD

HP: 0813-9650-9087

SMS Ke 1708

Web: Lapor.go.id

E-mail : rsuss_sergai@yahoo.co.id

Media Sosial  :

Instagram : https://www.instagram.com/rsudsultansulaiman

Facebook :  https://www.facebook.com/rsudsultansulaiman

 Website : https://rsudsultansulaiman.serdangbedagaikab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Farmasi"