Penerbitan Rekomendasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK)

  1. Fotocopy/ salinan Akta dan Keputusan Pengesahan Pendirian dan/ atau Pembentukan sebagai Badan Hukum yang disahkan oleh Instansi
  2. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab LPK yang tercamtum dalam Akta dengan dilengkapi KTP Pas foto sebanyak 3 lembar
  3. Fotocopy NPWP atas nama lembaga
  4. Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana prasarana
  5. Keterangan domisili LPK
  6. Profil LPK yang ditandatangani oleh penanggungjawab LPK yang tercantum dalam Akta yang sekurang - kurangnya memuat : Struktur organisasi dan uraian tugas, Daftra riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi, Program kerja LPK dan Rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun

  1. Mengajukan permohonan rekomendasi LPK
  2. Menerima surat permohonan dari pemohon
  3. Pemeriksaan surat permohonan
  4. Memeriksa kelengkapan persyaratan sebagai LPK
  5. Apabila surat permohonan dinyatakan lengkap, maka dilaksanakan verifikasi lapangan
  6. Menyusun hasil peninjauan lapangan
  7. Surat rekomendasi LPK

Jangka waktu yang diperlukan 30 hari jam kerja

Senin-Kamis  : 07.30 WIB s.d. 15.30 WIB

Jum'at            : 07.00 WIB s.d. 15.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Surat Penerbitan Rekomendasi LPK dan atau BLKK

Email        : nakertrenggalek@gmail.com

instagram : disperinakertrenggalekofficial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK)"