Pengakomodiran pokok-pokok pikiran DPRD

No. SK: 36 Tahun 2018

  1. Pemohon adalah Anggota DPRD Kabupaten Sambas yang mengusulkan program/kegiatan. Anggota DPRD tersebut setelah melaksanakan reses, yang bersangkutan akan menampung aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut ditampung oleh Anggota DPRD dan dilakukan rekapitulasi oleh Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Sambas untuk nantinya diserahkan kepada Bupati melalui Bappeda

  1. Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan surat kepada Bupati Sambas tentang pokok-pokok pikiran DPRD. Bupati Sambas memberikan pertimbangan dan meneruskannya ke Bappeda untuk ditelaah/ diselaraskan dengan prioritas dan sasaran pembangunan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah pada tahun berikutnya. Surat/dokumen yang berisi tentang pokok-pokok pikiran DPRD tersebut setelah diterima oleh Bappeda akan diverifikasi, apakah dapat diakomodir atau tidak, dalam proses verifikasi tersebut, Bappeda berkoordinasi dengan instansi terkait yang memiliki program/kegiatan yang dapat mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD. Jika bappeda setelah berkoordinasi dengan OPD terkait dan telah selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka pokok-pokok pikiran tersebut dapat diakomodir dalam Renja OPD maupun RKPD

Sejak Surat/dokumen dari sekretariat dewan diserahkan kepada Bappeda, memerlukan waktu 1 (satu) minggu proses

Tidak dipungut biaya

Terakomodirnya pokok-pokok pikiran DPRD dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dan Rencana Kerja OPD

- Pengaduan dapat disampaikan secara langsung pada saat rapat koordinasi

- Pengaduan dapat dilaksanakan dengan langsung berkonsultasi dengan Bidang Perencanaan, Pengendaian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

- Pengaduan dapat dilakukan dengan sarana komunikasi melakukan panggilan telepon ke BAPPEDA, e-mail atau mengirim pesan singkat melalui media sosial WhatsApp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengakomodiran pokok-pokok pikiran DPRD"