Pelaksanaan Ujian Dinas

No. SK: 800/432/35.09.414/2024

  1. PNS yang telah memiliki pangkat gol. Pengatur Tk. I (II/d) dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 2 tahun pada saat pendaftaran
  2. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan cuti di luar taggungan negara
  3. Tidak menjabat pada jabatan fungsional tertentu (guru/bidan/perawat/penyuluh dst)
  4. Surat Pengantar Kepala OPD
  5. Fotocopy SK CPNS dilegalisir
  6. Foto copy SK Pangkat Pengatur Tk. I (II/d) dilegalisir
  7. Foto copy SKP 1 (satu) tahun terakhir dilegalisir
  8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas
  9. Melengkapi form Biodata Peserta
  10. Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm dengan latar belakang warna merah dan menggunakan pakaian PDH sebanyak 4 lembar

  1. Surat Pengantar Kepala OPD kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Jember dengan dilampiri : a. Daftar Nominatif usulan peserta Ujian Dinas b. Berkas persyaratan sesuai dengan syarat dan ketentuan

1. Penerimaan berkas selama 10 menit

2. Proses pengajuan surat dinas ke BKN untuk melakukan ujian dinas dengan model CAT BKN selama 1 hari

3. Proses ujian dinas selama1 hari

4. Pengumuman kelulusan ujian dinas selama 1 hari



Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STILUD)

1. Pengaduan Langsung

Datang langsung ke BKPSDM Kabupaten pada bidang Mutasi dan Promosi atau menghubungi langsung kepada petugas yang menangani proses ujian dinas

2. Pengaduan Tidak Langsung

Mengirimkan surat dinas yang di tandatangi oleh Kepala OPD ke BKPSDM Kabupaten Jember



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Ujian Dinas"