Pelayanan Rawat Jalan Umum Puskesmas Mangli

No. SK: 440 / 011B.SK / 311.45 / 2023

  • Tersedianya Rekam Medis Pasien
    1. Rekam Medis Pasien

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian 2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis 3. Petugas melakukan anamnesis 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign 5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur 6. Petugas menentukan diagnosis 7. Petugas memberikan terapi/ tindak lanjut yang sesuai

Pengobatan/Rujukan : 15 Menit

Tindakan : 30 Menit


1.      Pasien Umum

a.    Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember

b.    Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

2.      Pasien JKN

Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

3.      Pasien SPM

         Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember tentang  Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat  Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Sakit

SMS/WA : 081234814087

Telepon : -

Facebook : puskesmas mangli

Instagram : puskesmas_mangli

Email : pkmmangli4@gmail.com

Secara tertulis : kotak saran

Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Mangli
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan Umum Puskesmas Mangli"