Penyelarasan Rencana Kerja Organisasi Pemerintah Daerah dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

No. SK: 36 Tahun 2018

  1. Pemohon merupakan petugas yang ditunjuk oleh masing-masing OPD/yang menjabat/bertugas sebagai perencana, yaitu dengan membawa rencana kerja OPD nya untuk diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Sejak Renja (Rencana Kerja) OPD diserahkan ke BAPPEDA, memerlukan waktu sekitar 1 (satu) minggu untuk melakukan verifikasi

Tidak dipungut biaya

Dokumen rencana kerja OPD yang telah diverivikasi dan selaras dengan RKPD

-Pengaduan dapat disampaikan secara langsung pada saat rapat koordinasi

- Pengaduan dapat dilaksanakan dengan langsung berkonsultasi dengan bidang Bidang Perencanaan, Pengendaian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

- Pengaduan dapat dilakukan dengan sarana komunikasi melakukan panggilan telepon ke BAPPEDA, e-mail atau mengirim pesan singkat melalui media sosial WhatsApp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelarasan Rencana Kerja Organisasi Pemerintah Daerah dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah"