Peminjaman Ruang Rapat Inspektorat

  1. Surat Permohonan Pemakaian Ruangan dari Perangkat Daerah

  1. Perangkat Daerah mengirimkan surat permohonan pemakaian Kepada Inspektur Cq. Kasubbag Umum dan Kepegawaian terkait pemakaian ruangan
  2. Perangkat Daerah menerima ketersediaan Ruangan Rapat dari Subbag Umum dan Kepegawaian
  3. Perangkat Daerah/pemakai ruangan menerima dan menggunakan ruangan

5 menit Perangkat Daerah mengirimkan surat permohonan pemakaian Kepada Inspektur Cq. Kasubbag Umum dan Kepegawaian terkait pemakaian ruangan

10 menit Perangkat Daerah menerima ketersediaan Ruangan Rapat dari Subbag Umum dan Kepegawaian

1 hariPerangkat Daerah/pemakai ruangan menerima dan menggunakan ruangan

Tidak dipungut biaya

Ruang Rapat

1. Kantor Inspektorat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Ruang Rapat Inspektorat"