5 menit Perangkat Daerah mengirimkan surat permohonan pemakaian Kepada Inspektur Cq. Kasubbag Umum dan Kepegawaian terkait pemakaian ruangan
10 menit Perangkat Daerah menerima ketersediaan Ruangan Rapat dari Subbag Umum dan Kepegawaian
1 hariPerangkat Daerah/pemakai ruangan menerima dan menggunakan ruangan
Tidak dipungut biaya
Ruang Rapat
1. Kantor Inspektorat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store