Pelayanan Penagihan Tunggakan Pajak Daerah

No. SK: 973/316/2021

  • Pelayanan Penagihan Tunggakan Pajak Daerah
    1. Data Tunggakan Pajak Daerah;
    2. Komputer/ Lap Top, Printer
    3. Aplikasi Simpatda dan jaringan internet;
    4. Aplikasi pajak ego

  • Pelayanan Penagihan Tunggakan Pajak Daerah
    1. Subbid Pelaporan dan Penanganan Masalah Pendapatan : a. Staf Subbid Pelaporan dan Penanganan Masalah Pendapatan merekapitulasi tunggakan pajak Daerah. b. Staf Subbid Pelaporan dan Penanganan Masalah Pendapatan melakukan penagihan kepada Wajib Pajak yang menunggak pajak, dengan cara : - Mendatangi Wajib pajak - Melalui telephone atau SMS/WA.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Surat Tagihan; 2. ID Billing;

Sesuai Mekanisme Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Pajak e’Go dan Aplikasi Simpatda

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penagihan Tunggakan Pajak Daerah"