Pelayanan Kegawatdaruratan

No. SK: 445/ADMEN/22/311.25/2021

  1. Pasien datang ke ruangan gawat darurat terbatas tanpa atau dengan pengantar Identitas pasien

  • Pelayanan kegawatdaruratan
    1. Pasien dilakukan triase
    2. Pasien dibawa ke ruang tindakan
    3. Petugas melakukan anamnesis
    4. Petugas melakukan pengukuran vitalsign
    5. Petugas melakukan pemeriksaan / Tindakan sesuai prosedur
    6. Petugas menentukan diagnosis
    7. Petugas memberikan terapi / tindak lanjut yang sesuai (rawat jalan/rawat inap/rujukan)

24 jam

Lama penyelesaian sesuai kasus

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan medis, Tindakan medis

A.   Pengaduan langsung

Datang langsung ke unit penyelenggara pelayanan atau melalui :

1.    Telp : 0336 322550

2.    SMS/WA : 081216579121

3.    Email : puskesmasumbulsari@yahoo.com

4.    Kotak saran

B.   Pengaduan tidak langsung

Mengirimkan pengaduan melalui surat dinas dan/atau website unit penyelenggara pelayanan publik
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kegawatdaruratan"