Pengesahan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (WNI atau WNA Pemegang KK & KTP WNA)

No. SK: SK Camat Kuta Utara Nomor 44 Tahun 2023

  1. Surat Keterangan Penduduk Non Permanen dari Desa/Kelurahan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP-El

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonannya kepada petugas di loket pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan administrasi : a. Jika berkas tidak lengkap, maka permohonan dikembalikan b. Jika berkas lengkap, selanjutnya diteruskan ke Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan
  3. Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan memproses berkas dan menyerahkan kepada Kasi untuk ditandatangani
  4. Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan menyerahkan berkas yang sudah ditandatangani kepada pemohon untuk diteruskan ke Dinas Terkait

18 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen

  1. SP4N Lapor!
  2. Sidumas
  3. Telp. (0361) 418741 (Kasi Trantib)
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (WNI atau WNA Pemegang KK & KTP WNA)"