Pelayanan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum

No. SK: 188/478/416-105/2022

  1. Membawa Kartu Identitas
  2. Menunjukkan Foto gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum

  1. Membawa Kartu Identitas
  2. Menunjukkan Foto gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Pelayanan dibuka setiap Hari Senin s/d Jumat:

Pukul 08.00 WIB s/d 15.30 WIB

Cepat : 1 (satu) hari kerja

Maksimal : 3 (tiga) hari kerja


Tidak dipungut biaya

Pelayanan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum

a. Call Center 112 Kabupaten Mojokerto

b. Tatap muka langsung dengan Pejabat Pengelola Pengaduan

c. Melaui SP4N Lapor atau Damarmojo

c. Online melalui Instagram: @satpolppkabmojokerto


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum"