Pelayanan Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan

  1. Pemohon layanan berdasarkan domisili (Kabupaten Sambas) memiliki hak layanan dalam menyalurkan aspirasinya melalui musyawarah di Tingkat RT

Sejak diusulkan oleh perorangan di tingkat RT sampai dengan masuk ke dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah adalah 6 (enam) bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen hasil Musrenbang yang mengakomodir usulan/kepentingan masyarakat yang nantinya akan dijadikan bahan penyusunan program/kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung pada saat Musrenbang atau datang langsung ke Kantor Bappeda Jalan Pembangunan Sambas

Pengaduan tersebut akan ditampung dan akan di proses sesuai peraturan yang berlaku dan diverifikasi berdasarkan dokumen-dokumen perencanaan terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan"