Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 445/ADMEN/22/311.25/2021

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  2. Identitas Pasien (KTP/KK/KIA)
  3. Kartu BPJS
  4. Surat keterangan desa (pembiayaan SPM)

  • Pelayanan Rawat Inap
    1. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
    2. Petugas mengukuran vitalsign sesuai prosedur
    3. Petugas melakukan pemeriksaan / Tindakan sesuai prosedur
    4. Petugas menentukan diagnosis
    5. Petugas memberikan terapi / tindak lanjut sesuai (rujukan jika diperlukan)
    6. Petugas mencatat pada rekam medis

24 jam

Lama penyelesaian sesuai kasus

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan dan tindakan medis

A.   Pengaduan langsung

Datang langsung ke unit penyelenggara pelayanan atau melalui :

1.    Telp : 0336 322550

2.    SMS/WA : 081216579121

3.    Email : puskesmasumbulsari@yahoo.com

4.    Kotak saran

B.   Pengaduan tidak langsung

Mengirimkan pengaduan melalui surat dinas dan/atau website unit penyelenggara pelayanan publik
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"