surat ijin angkut orang sakit

No. SK: HK.02.03/C/IX.5/192/2024

  1. Identitas diri berupa tanda pengenal asli (KTP)
  2. Data riwayat penyakit pasien sebelumnya sebagai data pendukung
  3. Surat Keterangan Kesehatan dari dokter yang bersangkutan bila ada

Pemberitahuan adanya orang sakit-pemeriksaan kondisi pasien-penerbitan surat ijin angkut porang sakit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Angkut Orang Sakit

www.bbkktanjungpriok.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat ijin angkut orang sakit"