Pelayanan Unit Gawat Darurat Puskesmas Mangli

No. SK: 440 / 011B.SK / 311.45 / 2023

  • Kondisi pasien darurat
    1. Membawa salah satu identitas (KTP/KK/KARTU BPJS/SIM)

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. 1. Pasien datang sendiri atau rujukan dari poli 2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien 3. Petugas melakukan anamnesis 4. Petugas melakukan pemeriksaan 5. Petugas memilah pasien sesuai dengan kegawat daruratannya 6. Petugas mengkonsulkan pasien kepada DPJP 7. Petugas melakukan tindakan medis sesuai dengan advice DPJP 8. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

Label Merah : 0-10 Menit

Label Kuning : Kurang dari 30 Menit

Label Hijau : kurang dari sama dengan 30 Menit

Label Hitam : 60 Menit


Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten jember

Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup No. 63 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) yang Di jamin Pemerintah Kabupaten Jember


Penanganan Kegawatdaruratan

SMS/WA : 081234814087

Telepon : -

Facebook : puskesmas mangli

Instagram : puskesmas_mangli

Email : pkmmangli4@gmail.com

Secara tertulis : kotak saran

Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD. Puskesmas Mangli


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat Puskesmas Mangli"