Perekaman dan Pencetakan E-KTP

No. SK: Nomor 27 tahun 2024

  1. Surat Pengantar dari Kades/Lurah
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Ijazah terakhir
  4. Fotocopy Lunas PBB
  5. -

  1. Pemohon datang ke Ruang Loket Pelayanan
  2. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan dan Perekaman KTP
  3. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Proses Perekaman : - Kasi Pelayanan Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi; - Kasi Pelayanan Umum dan Sekcam Meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf dokumen perekaman dan melakukan perekanan oleh operator computer; - Selesai perekaman pemohon disarankan mendounlod aplikasi IKD dan mencetak e KTP
  5. E-KTP selesai dan diserahkan oleh petugas Pelayanan kepada pemohon

Dengan catatan jika berkas lengkap dan sinyal jaringan stabil

Tidak dipungut biaya

Perekaman dan pencetakan KTP

Sarana Pengaduan :

1.       Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat Sungai Keruh di Jalan Sekayu- Jirak Km 30 Desa Tebing Bulang Kode pos 30751

2.       Layanan pesan singkat atau telepon ke Nomor HP Kasi Pelayanan Umum  (082179075951)

3.        Kotak saran dan Pengaduan

4.       Kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

 

Prosedur Pengaduan :

1.       Jam Kerja pengaduan : Senin s.d Kamis jam 07.30 s.d 16.00 WIB dan Jum’at : 07.30 s.d 16.30 WIB

2.       Pengaduan disampaikan melalui media sebagaiman tersebut diatas;

3.       Pengaduan diterima oleh Petugas Informasi, selanjutnya diproses dan dibahas dengan   melibatkan Tim Teknis terkait;

Hasil pembahasan ditindaklanjuti dengan memberikan jawaban kepada pengadu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman dan Pencetakan E-KTP"